🏝️ Spesialisasi Legalitas Sektor Bisnis

Legalitas Akomodasi Wisata, Villa Management & PT PMA di Bali

Solusi legal aman untuk pemilik villa, investor asing (PMA), pondok wisata, dan operator hospitality.

Pengoperasian villa dan resort komersial di kawasan wisata (Bali, Lombok) wajib mematuhi tata ruang zonasi pariwisata, izin lingkungan (UKL-UPL/SPPL), serta legalitas kepemilikan modal asing yang sah.

Estimasi: 10 - 25 hari kerja
Badan Usaha: PT PMA (Investor Asing) / PT Badan
Estimasi Paket Komprehensif
Mulai dari Rp 6 Juta (Lokal) / Rp 15 Juta (PMA)

Penyesuaian kebutuhan dokumen disesuaikan dengan skala bisnis Anda.

Kode KBLI Wajib Terdaftar
55120 (Pondok Wisata / Villa) 55112 (Hotel Melati / Guesthouse) 55111 (Hotel Bintang) 68111 (Real Estat & Manajemen Sewa)
Kelengkapan Dokumen

Apa Saja yang Diurus dalam Paket Legalitas Villa & Resort Hospitality?

Seluruh dokumen legal dan izin operasional diselesaikan sampai terbit dan siap digunakan.

1
Pendirian PT Badan atau PT PMA (Investor Asing) Resmi BKPM
2
NIB OSS RBA Sektor Pariwisata Terverifikasi
3
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
4
Pengurusan Izin Lingkungan (SPPL / UKL-UPL)
5
Pengurusan KITAS Investor & Izin Tinggal untuk Direktur WNA

Mulai Bisnis Villa & Resort Hospitality dengan Legalitas Aman & Resmi

Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha dan zonasi Anda bersama tim konsultan hukum berpengalaman Legal by Konsulin.