🚢 Spesialisasi Legalitas Sektor Bisnis

Legalitas Usaha Ekspor-Impor, Akses Kepabeanan & Angka Pengenal Impor (API)

Layanan lengkap NIB kepabeanan, izin edar, dan legalitas distribusi perdagangan internasional.

Untuk melakukan impor dan ekspor barang, perusahaan wajib memiliki NIB yang otomatis berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-U / API-P) dan hak akses kepabeanan di Bea Cukai.

Estimasi: 5 - 10 hari kerja
Badan Usaha: PT Badan atau PT PMA
Estimasi Paket Komprehensif
Mulai dari Rp 5 Juta

Penyesuaian kebutuhan dokumen disesuaikan dengan skala bisnis Anda.

Kode KBLI Wajib Terdaftar
46900 (Perdagangan Besar Aneka Barang) 46311 (Perdagangan Besar Makanan/Minuman) 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi / JPT)
Kelengkapan Dokumen

Apa Saja yang Diurus dalam Paket Legalitas Ekspor-Impor & General Trading?

Seluruh dokumen legal dan izin operasional diselesaikan sampai terbit dan siap digunakan.

1
Pendirian PT Badan / PT PMA Perdagangan Besar
2
NIB OSS RBA dengan Hak Akses Kepabeanan Bea Cukai Terbuka
3
Pemberian Angka Pengenal Impor (API-U / API-P) Terintegrasi
4
Pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Komoditas Ekspor
5
Pendaftaran NPWP Perusahaan & Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Mulai Bisnis Ekspor-Impor & General Trading dengan Legalitas Aman & Resmi

Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha dan zonasi Anda bersama tim konsultan hukum berpengalaman Legal by Konsulin.